ViewDAFTAR PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN ACCOUNTING 103 at Universitas Diponegoro. Fiel Fiel LAMPIRAN - VI 1771 - VI KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAFTAR SedangkanLampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan . Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI-DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI -Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa cash. PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. ormulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi berupa tampilan Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. enyertaan Modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. form Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan form Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi serta pencetakan data. Tampil Data Formulir 1771-VI Tambah Data Formulir 1771-VI Ubah Data Formulir 1771-VI Cetak Data Formulir 1771-VI Hapus Data Formulir 1771-VI Tampil Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Terdiri atas 2 dua Bagian. 3. Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal US $, Jumlah Penyertaan Modal %. 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5. Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Jenis Pinjaman, Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Pinjaman US $, Tahun, Bunga/Tahun %. 6. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 7. Klik tombol Tutup untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan Dollar. Tambah Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Untuk Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 3. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 4. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 5. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 6. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 7. Isi Jumlah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 8. Isi Prosentase Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 9. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 10. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 11. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 12. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 13. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 14. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 15. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 16. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 17. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 18. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 19. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 20. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 21. Isi Prosentasi Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 22. Untuk Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 23. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 24. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 25. Isi NPWP, Untuk menambah NPWP klik tombol maka akan ditampilkan form Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. a. Klik tombol Baru untuk menambah data Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. IsiID Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya IsiNPWP Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiNama Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiAlamat Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya b. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. d. Untuk melakukan perubahan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan diubah. e. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. Jika No maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. f. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. g. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham.. h. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. i. Untuk melakukan penghapusan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan dihapus. j. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham akan terhapus. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. k. Klik tombol Tutup yang ada pada formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk keluar dari formulir dan kembali ke formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 26. Kolom Nama & Alamat otomtis terisi berdasarkan pilihan NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 27. Isi Jumlah Pinjaman. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 28. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 29. Isi Bunga Per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 30. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 31. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 32. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 33. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 35. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 36. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 37. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. a. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 38. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 39. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 40. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 41. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 42. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 43. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 44. Isi Bunga per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 45. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 46. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. Ubah Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan perubahan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan diubah. 3. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan daftar Bagian A atau Bagian B, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? a. Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. b. Jika No maka akan kembali ke formulir daftar yang telah terisi. 4. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. 5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? a. Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Kredit Pajak Luar Negeri. b. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 6. Klik tombol Tutup pada tampilan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk kembali ke menu utama. Cetak Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik tombol Cetak untuk dapat melakukan proses pencetakan Data. 3. Sistem akan menampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Di Preview Terlebih Dahulu? a. Klik tombol Yes, untuk pilihan preview cetakan dalam formatpdf. 4. Klik tombol Print yang terletak di sebelah kiri atas tampilan Preview, akan aktif menu untuk melakukan pencetakan. a. Klik tombol Print yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, data untuk Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan dicetak pada selembar kertas. b. Klik tombol Cancel yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, untuk membatalkan pencetakan data formulir tersebut. c. Klik tombol Silang X yang terletak di sebelah kanan atas tampilan preview keluar dari menu preview. 5. Klik tombol Tutup pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu Utama. Hapus Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan penghapusan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan dihapus. 3. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? a. Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan terhapus. b. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Daftar. 4. Klik tombol Tutup yang ada pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu utama. SPT PPh Tahunan ormulir SPT PPh Tahunan berupa tampilan data–data yang telah dimasukkan sebelumnya melalui form-form yang terdapat dalam Lampiran. Pada form ini memungkinkan user melakukan penambahan data pada kolom yang aktif berwarna putih, perubahan serta pencetakan data. Tampil Data SPT PPh Tahunan Tambah Data SPT PPh Tahunan Ubah Data SPT PPh Tahunan Cetak Data SPT PPh Tahunan Surat Pemberitahuan SPT merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan. Baca juga Cara Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan Karyawan Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp Ketahui Formulir yang Digunakan! Ketika lapor pajak SPT Tahunan, terdapat formulir berupa Wajib Pajak Badan Pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan, formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A. Wajib Pajak Orang PribadiKaryawan, khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 atau pekerja bebas selain karyawan, sedangkan khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negera lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Lampiran II Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24. Lampiran III Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Lampiran IV Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor SPT Tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS. Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan tempat kerja atau pihak lain. Dalam pengisian lampiran 1, daftar bukti potong wajib diisi dan tidak boleh kosong. Lampiran II Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 SS Dalam formulir ini, pengisian SPT dilakukan sangat simple dan sangat sederhana. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Identitas Wajib Pajak berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP.Perhitungan PPh yang terutang, dimana sebagian angka yang diisi diperoleh dari bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Dalam perhitungan PPh terutang terdapat beberapa yang harus isi diantaranyaPenghasilan bruto yang diperoleh dalam setahunBiaya pengurang misalnya iuran pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Kematian JKMPenghasilan Tidak Kena Pajak PTKPPajak yang dipotong oleh pihak lainPenghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek harta dan kewajiban pada akhir tahun. Pada bagian ini, harta wajib diisi meskipun jumlahnya tidak seberapa. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi